Persyaratan penerbitan ijazah biasanya diatur dalam peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Untuk tahun 2025, informasi terbaru dapat merujuk pada juknis (petunjuk teknis) yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan yang biasanya dibutuhkan untuk penerbitan ijazah :
1. Administrasi Siswa
- Siswa telah terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang terakreditasi.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Melengkapi data pribadi siswa di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Kelulusan
- Siswa telah dinyatakan lulus berdasarkan kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Kelulusan dinyatakan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai raport, ujian sekolah, dan/atau asesmen sumatif.
3. Dokumen Pendukung
- Foto ukuran sesuai ketentuan (biasanya 3x4 cm atau 4x6 cm).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran (jika diperlukan untuk verifikasi data).
- Surat keterangan lulus (SKL) sementara dari sekolah.
4. Proses Verifikasi
- Sekolah mengajukan permohonan penerbitan ijazah melalui Dinas Pendidikan setempat.
- Data siswa diverifikasi sesuai dengan data di Dapodik.
5. Blanko Ijazah
- Blanko ijazah disediakan oleh Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan setempat.
- Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengisian dan penerbitan ijazah.
6. Pengisian dan Penandatanganan
- Blanko ijazah disediakan oleh Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan setempat.
- Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengisian dan penerbitan ijazah.