Asmat – Dalam rangka memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap pemerataan akses pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)” pada 21 Oktober 2025, bertempat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asmat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat, Alexander J. Yamlean, S.Pd, bersama para kepala bidang, kepala seksi, serta narasumber dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua.
Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Dinas Pendidikan, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan program wajib belajar 13 tahun sebagai upaya menciptakan generasi Asmat yang cerdas dan berdaya saing. Dalam sambutannya, Alexander menyampaikan bahwa masih terdapat tantangan dalam menjangkau anak-anak yang belum bersekolah atau putus sekolah, sehingga diperlukan strategi yang terencana dan berkelanjutan.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan harus memastikan tidak ada satu pun anak di Asmat yang tertinggal dari layanan pendidikan,” ungkap Alexander dalam sambutannya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendampingan yang dipimpin oleh narasumber dari BPMP Papua. Dalam pemaparan materinya, narasumber menjelaskan langkah-langkah teknis implementasi program wajib belajar 13 tahun, mulai dari pemetaan data anak tidak sekolah (ATS), strategi penjangkauan, hingga mekanisme pelaporan dan pelibatan masyarakat.
Selain itu, BPMP Papua juga menyoroti pentingnya sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak Asmat. Pendekatan berbasis data dan kontekstual dinilai menjadi kunci dalam mengidentifikasi penyebab anak tidak bersekolah serta menentukan intervensi yang tepat.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat berharap pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun dapat berjalan optimal dan seluruh anak di Asmat memperoleh hak pendidikan yang layak, tanpa ada yang tertinggal.
